Pendampingan Perizinan Usaha dan Produk di Wisata Kampung Kelengkeng Desa Simoketawang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo

Authors

  • Titiek Rachmawati Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia
  • Febby Rahmatullah Masruchin Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia
  • Mitha Anggraini Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia
  • ayonda Hayyuani Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia
  • Neneng Musyrifatul Amelia Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia
  • Desy Tri Santi Rahmadani Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia
  • mario Ade Pratama Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia

Keywords:

NIB, SP-PIRT, Halal, Merek dan Logo

Abstract

Salah satu bentuk peran negara dalam menjamin dan memberikan perlindungan bagi warganya adalah dengan memberikan formalitas usaha, sehingga warga akan berusaha. Formalitas usaha termasuk perizinan usaha merupakan sebuah langkah awal bagi setiap orang atau badan hukum yang akan memulai kegiatan usahanya. Formalitas ini diwujudkan dalam bentuk sertifikat atau surat izinusaha. Perizinan adalah merupakan komponen penting dalam pendataan dan proses guna pemantauan kegiatan usaha di suatu negara ataupun desa. Melalui perizinan pemerintah mendapatkan kewenangan untuk mengetahui dan mengatur tata niaga yang terjadi di masyarakat secara umum. Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memberi standarisasi pada produk yang dikelola, memberikan prosedur produksi yang benar serta dapat membantu pengurusan dalam perizinan produk agar produk ini mendapatkan izin hak edar secara Hukum.

Model kegiatan adalah pendampingan perizinan usaha dan produk dengan metode pelaksanaan adalah edukasi kepada ibu-ibu asman kelasi tentang perizinan usaha dan produk. Tahapan kegiatan pengabdian meliputi identifikasi masalah, penetapan masalah, memberikan solusi permasalahan, memberikan pendampingan perizian usaha dan produk yang meliputi NIB, SP-PIRT, Halal, Merek dan Logo. Hasil survei yang dilaksanakan telah berhasil merumuskan langkah pelaksanaan pendampingan perizinan usaha dan produk sesuai kebutuhan mitra yaitu Asman Kelasi.

Program ini sangat bermanfaat bagi para mitra dan dirasa sangat membantu dalam perizinan usaha dan produk. Sehingga diharapkan dalam melalui pembimbingan perizinan produk dan usaha ini akan membantu mitra Asman Kelasi untuk meningkatkan usahanya di pasar yang lebih luas, dikarenakan dalam perizinan ini akan lebih meyakinkan konsumen untuk membeli produk dan dapat meningkatkan penjualan mitra di Desa Simoketawang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Downloads

Download data is not yet available.

References

D. M. Verawati, R. Destiningsih, I. Novitaningtyas . (2021). "Pendampingan Perizinan

PIRT dan Sertifikasi Halal Produk Makanan Ringan pada Pelaku UMKM di

Desa Balesari, Wadungasri, Magelang". Jurnal Pendampingan Pada Masyarakat,

Vol. 62, No. 4, Hal 1168.

P. S. Soemadijo, T. Andjarwati, T. Rachmawati.(2022)."Memanfaatkan Tanaman

Untuk Kegiatan Ecoprint". Jurnal Kreativitas dan Inovasi (Jurnal Kreanova), Vol.

, No. 2, Mei 2022, Hal. 53-57

Rr. S. H. Wahyuningsih, A. Rahmawati. (2021). "Perizinan Usaha Industri Rumah

Tangga Sebagai Strategi Peningkatan Kapasitas Pengolahaan Usaha". Jurnal

Pendampingan Masyarakat, Halaman 1426.

T. Rachmawati, H. Murnawan, Istiono.(2014)."IbM Kelompok Usaha Pengrajin Batik

di desa Klampar Kabupaten Pamekasan Madura". Jurnal Pengabdian LPPM

Untag Surabaya (JPM 17), Vol. 01, No. 01, Hal. 81-90.

T. Rachmawati, N. Susanti, Runadi (2018)."Sustainability UKM Batik"Murni" melalui

Harmonisasi Manajemen di Era Revolusi Industri 4.0". Procedings 2nd Annual

Conference on Community Engagement UIN Sunan Ampel Surabaya", Vol. 2, page

-39.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

W. Sukmawati, H. Sunaryo. (2021). "Pendampingan Perizinan Produk Industri

Rumah Tangga (PIRT) Minuman Serbuk Jahe". Jurnal Pengabdian Masyarakat,

Halaman 403-405.

Downloads

Published

2022-12-06

Issue

Section

Articles

Citation Check